PERANAN DAN KEDUDUKAN KURATOR DALAM MENGURUS DAN MEMBERESKAN HARTA PAILIT
@inproceedings{Hidayatulloh2019PERANANDK, title={PERANAN DAN KEDUDUKAN KURATOR DALAM MENGURUS DAN MEMBERESKAN HARTA PAILIT}, author={Moch Fitroh Arif Hidayatulloh}, year={2019} }
Abstra k Akibat timbulnya banyak permasalahan mengenai kepailitan, maka Undang-Undang mengatur lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung dalam wilayah pengurusan dan pemberesan harta pailit, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 69 ayat (1) bahwa “tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kedudukan kurator tentunya lebih tinggi dibanding debitur artinya kurator… CONTINUE READING
References
SHOWING 1-10 OF 10 REFERENCES
Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan Tentang Kepailitan Hendro Widodo
- Tanggung Jawab Kurator Terhadap Penyelesaian Pemberesan Harta Pailit Pt Sky Camping Indonesia (Dalam Pailit) Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Selaku Kreditur Preferen
- 2015
Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori Dan Praktik
- 2013
Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Studi Kasus Terhadap Apartemen dan Ruko Palazzo Jakarta)
- Tesis
- 2013
Kewenangan Tunggal Bank Indonesia Dalam Kepailitan Bank
- Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan
- 2001
Menyingkap tabir Perseroan (Piercing The Corporate Veil) Kapita Selekta Hukum Perusahaan
- 2000
Pengantar Studi Hukum Perdata (terjemahan dari Inleiding tot de studie van het
- Nederlands Burgerlijk Recht oleh I.S. Adiwimarta)
- 1983
Peraturan Perundang-undangan